Ternyata Ini Dia Jenis Jenis SIM Yang Diakui di Indonesia
Meski memiliki kemampuan untuk mengemudi yang mumpuni, berkendara di jalan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tetaplah dilarang.
Hal ini karena memiliki SIM adalah kewajiban bagi seluruh pengemudi. Bagi pengemudi yang tidak mempunyai SIM berarti melakukan pelanggaran Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 77 UU LLAJ disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Mengenai kewajiban mempunyai SIM sebagai sebagaimana diatur dalam pasal 77 UU LLAJ bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Bagi para pelanggar, hukuman berat juga menanti karena berdasarkan Pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),”
Di Indonesia, setiap pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Terutama, jika mereka memiliki kendaraan bermotor. Baik itu sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang.
Kewajiban memiliki SIM sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77. SIM sendiri terdiri atas beberapa jenis. Jenis-jenis SIM tersebut adalah:
SIM A
Jenis SIM yang pertama ini diperuntukkan untuk mereka yang punya kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg. Entah itu berupa mobil barang perseorangan maupun mobil penumpang perseorangan.
SIM B
Jenis SIM B dipergunakan bagi mereka pengendara kendaraan dengan berat minimal 1.000 kg. SIM ini sendiri terbagi lagi ke dalam dua jenis, yaitu:
SIM B1
Merupakan jenis SIM B yang ditujukan bagi kendaraan dengan berat lebih 3.500 kg. Biasanya pemilik SIM ini adalah pengendara mobil bus perseorangan. Bisa juga diberikan untuk pengendara mobil angkutan barang perseorangan.
SIM B2
Jenis SIM B satu ini diperuntukkan untuk pengendara dengan kendaraan yang beratnya 1.000 kg seperti kendaraan alat berat, truk gandeng perorangan dan kendaraan penarik.
SIM C
Sama seperti SIM B, SIM C juga terdiri dari beberapa golongan. Hanya saja pembagian ini baru dilakukan pada tahun 2021 ini sehingga masih belum dikenal secara merata. Dan berikut adalah penggolongan SIM C
SIM C1: adalah jenis SIM C yang diberikan untuk pengendara dengan motor di bawah 250 cc.
SIM C2: merupakan SIM C yang diperuntukkan untuk pengemudi motor dengan cc diatas 250 cc hingga 500 cc.
SIM C3: merupakan SIM C yang diperuntukkan untuk pengemudi motor yang cc motornya di atas 500 cc.
SIM D
SIM D digunakan bagi mereka yang merupakan pengemudi dengan penyandang disabilitas. Mereka yang mampu mengendarai mobil bisa mendapatkan SIM D sebagai legalitas berkendara di jalan raya.
SIM Umum
Selain SIM perseorangan, ada juga SIM Umum yang biasa digunakan oleh pengendara kendaraan umum. SIM ini diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 62. SIM umum juga terbagi dalam beberapa jenis.
SIM A Umum: adalah jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Terutama, yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg.
SIM B1 Umum: adalah jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Terutama, yang beratnya lebih dari 3.500 kg.
SIM B2. Umum: merupakan SIM umum yang diperuntukkan untuk kendaraan umum yang memiliki kereta tempelan ataupun gandengan. Pada SIM ini, gandengan atau kereta tempelan yang dipakai mesti memiliki berat lebih dari 1.000 kg.
Itu dia jenis SiM yang diakui di Negara Kita Indonesia. Jangan lupa untuk anda yang belum membuat SIM , harap disegerakan agar anda nyaman & aman dalam berkendara. Apalagi untuk anda yang ingin membeli mobil cukup klik dan akses website kami di www.suzukitradajateng.co.id.