Ternyata Ini Dia Jenis Jenis SIM Yang Diakui di Indonesia

icon 29 October 2021
icon Admin

Bagi para pelanggar, hukuman berat juga menanti karena berdasarkan Pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),”

Di Indonesia, setiap pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Terutama, jika mereka memiliki kendaraan bermotor. Baik itu sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang.

Kewajiban memiliki SIM sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77. SIM sendiri terdiri atas beberapa jenis. Jenis-jenis SIM tersebut adalah:

SIM A

Jenis SIM yang pertama ini diperuntukkan untuk mereka yang punya kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg. Entah itu berupa mobil barang perseorangan maupun mobil penumpang perseorangan.