Ternyata Ini Dia Jenis Jenis SIM Yang Diakui di Indonesia
SIM C1: adalah jenis SIM C yang diberikan untuk pengendara dengan motor di bawah 250 cc.
SIM C2: merupakan SIM C yang diperuntukkan untuk pengemudi motor dengan cc diatas 250 cc hingga 500 cc.
SIM C3: merupakan SIM C yang diperuntukkan untuk pengemudi motor yang cc motornya di atas 500 cc.
SIM D
SIM D digunakan bagi mereka yang merupakan pengemudi dengan penyandang disabilitas. Mereka yang mampu mengendarai mobil bisa mendapatkan SIM D sebagai legalitas berkendara di jalan raya.
SIM Umum
Selain SIM perseorangan, ada juga SIM Umum yang biasa digunakan oleh pengendara kendaraan umum. SIM ini diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 62. SIM umum juga terbagi dalam beberapa jenis.
SIM A Umum: adalah jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Terutama, yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg.
SIM B1 Umum: adalah jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Terutama, yang beratnya lebih dari 3.500 kg.
SIM B2. Umum: merupakan SIM umum yang diperuntukkan untuk kendaraan umum yang memiliki kereta tempelan ataupun gandengan. Pada SIM ini, gandengan atau kereta tempelan yang dipakai mesti memiliki berat lebih dari 1.000 kg.
Itu dia jenis SiM yang diakui di Negara Kita Indonesia. Jangan lupa untuk anda yang belum membuat SIM , harap disegerakan agar anda nyaman & aman dalam berkendara. Apalagi untuk anda yang ingin membeli mobil cukup klik dan akses website kami di www.suzukitradajateng.co.id.