Ternyata Ini Dia Jenis Jenis SIM Yang Diakui di Indonesia
SIM A Umum: adalah jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Terutama, yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg.
SIM B1 Umum: adalah jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Terutama, yang beratnya lebih dari 3.500 kg.
SIM B2. Umum: merupakan SIM umum yang diperuntukkan untuk kendaraan umum yang memiliki kereta tempelan ataupun gandengan. Pada SIM ini, gandengan atau kereta tempelan yang dipakai mesti memiliki berat lebih dari 1.000 kg.
Itu dia jenis SiM yang diakui di Negara Kita Indonesia. Jangan lupa untuk anda yang belum membuat SIM , harap disegerakan agar anda nyaman & aman dalam berkendara. Apalagi untuk anda yang ingin membeli mobil cukup klik dan akses website kami di www.suzukitradajateng.co.id.