Ternyata Ini Dia Jenis Jenis SIM Yang Diakui di Indonesia
SIM C3: merupakan SIM C yang diperuntukkan untuk pengemudi motor yang cc motornya di atas 500 cc.
SIM D
SIM D digunakan bagi mereka yang merupakan pengemudi dengan penyandang disabilitas. Mereka yang mampu mengendarai mobil bisa mendapatkan SIM D sebagai legalitas berkendara di jalan raya.
SIM Umum
Selain SIM perseorangan, ada juga SIM Umum yang biasa digunakan oleh pengendara kendaraan umum. SIM ini diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 62. SIM umum juga terbagi dalam beberapa jenis.