Ketahui Aturan Parkir di Pinggir Jalan
Patut disadari memang jika lahan parkir di Indonesia masih sangat terbatas. Bahkan kadang tak bisa menampung keseluruhan mobil. Namun itu tidak bisa dijadikan alasan ya untuk tidak memahami aturan parkir di pinggir jalan.
Pemerintah telah mengatur etika untuk memarkir mobil di jalanan. Sebab, masih ada banyak pengemudi mobil yang memarkir kendaraannya di pinggir jalan secara sembarang.
Aturan Parkir di Pinggir Jalan Berdasarkan Undang-undang
Perkara lalu lintas ini sudah tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah. Berikut rinciannya.
1. Pasal 106 Ayat 4 Huruf E
Bunyi dari pasal ini yaitu, orang yang mengemudikan kendaraan, wajib untuk mematuhi aturan mengenai pemberhentian dan parkir.
2. Pasal 120
Parkir kendaraan bermotor dilakukan dengan posisi sejajar, atau sudutnya diarahkan sesuai lalu lintas.
3. PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan- Pasal 38
Berisi mengenai setiap pengendara dilarang untuk memanfaatkan jalan yang bisa mengakibatkan fungsinya terganggu. Seperti melakukan parkir, atau bahkan juga berjualan.
4. Perda No. 5 Tahun 2994 tentang Transportasi
Isi dari peraturan daerah ini yaitu larangan pemilik kendaraan untuk memarkir mobil di ruang jalan.
5. UU Hukum Perdata Pasal 671
Jalan setapak hingga jalan besar tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi seperti parkir kendaraan. Kecuali pemilik mobil telah mengantongi izin untuk kepentingan atau acara tertentu.
6. Pasal 387 Ayat 3
Orang yang melanggar aturan mengenai jalan, bisa mendapatkan hukuman pidana paling lama 1 bulan. Atas bisa juga membayar dengan maksimal Rp 250.000. Sanksi lain diatur oleh peraturan daerah masing-masing Kota atau Kabupaten.
7. Pasal 121 Ayat 1
Pada pasal ini diterangkan mengenai pengecualian memarkir kendaraan dalam kondisi darurat. Misalnya saja saat mobil mengalami pecah ban, atau bisa juga mogok di jalan.
Namun dengan syarat, pengemudi harus memasang segitiga pengaman atau tanda bahaya. Jika tidak ada, maka harus ada pemberitahuan khusus jika mobil sedang dalam keadaan darurat.
Jangan Parkir Mobil di Tempat Ini
Aturan parkir di pinggir jalan juga memuat larangan parkir di beberapa tempat berikut. Simak ya:
1. Tikungan
Anda tidak boleh memarkir mobil di tikungan, jembatan atau juga bahu bukit. Sebab berbahaya jika ada kendaraan lain yang melintas.
2. Trotoar
Tempat pejalan kaki atau trotoar juga tidak boleh digunakan untuk parkir mobil. Termasuk di area untuk pesepeda.
3. Dekat traffic light
Parkir di dekat lampu lalu lintas juga berbahaya. Sebab bisa mengganggu lalu lintas dari kendaraan lain.
Selain itu, parkir mobil di dekat jembatan penyebrangan juga zebra cross juga dilarang. Karena bisa mengganggu pejalan kaki.
4. Jalan Raya
Jalan utama tidak boleh digunakan untuk parkir mobil. Terlebih jalan tersebut adalah jalur cepat.
5. Berdempetan dengan Kendaraan Lain
Hindari parkir berhadapan dengan kendaraan lain dalam posisi berseberangan. Sebab, Anda bisa mempersempit akses jalan.
6. Dekat Hidran Pemadam Api
Parkir di dekat tempat hidran bisa mengganggu kinerja kendaraan pemadam kebakaran.
7. Jalan yang Licin
Jalan yang licin berpotensi ada mobil yang tergelincir. Untuk itu, hindari parkir di jalan yang licin supaya mengurangi risiko terjadinya kecelakaan.
8. Jalan Layang, Terowongan
Jalan layang juga terowongan tidak diperuntukkan sebagai lahan parkir. Sebab hampir tidak ada penerangan di sana. Sehingga sangat berbahaya jika ada kendaraan yang parkir di sana.
9. Bahu Jalan Rerumputan
Bahu jalan dengan rerumputan tidak untuk diinjak. Baik pejalan kaki maupun pengendara mobil, dilarang untuk parkir atau bahkan melintas di area ini. Karena bisa membuat rumput rusak.
10. Parkir Berlawanan Arah dengan Lalu Lintas
Posisi parkir juga tidak boleh berlawanan dengan lalu lintas. Misalnya saja jika Anda parkir di lajur kiri, maka posisikan mobil searah dengan jalan. Bukan malah dihadapkan ke lajur kanan.
Anda harus mematuhi aturan parkir di pinggir jalan ini. Selain supaya tidak terkena sanksi, juga tidak mengganggu kenyamanan orang lain saat berkendara. Kalau bisa pilihlah jalan yang memang dikhususkan untuk parkir ya! Untuk info unik soal mobil dan otomotif lainnya, bisa cek di https://suzukitradajateng.co.id/.