Ketahui Aturan Parkir di Pinggir Jalan
Orang yang melanggar aturan mengenai jalan, bisa mendapatkan hukuman pidana paling lama 1 bulan. Atas bisa juga membayar dengan maksimal Rp 250.000. Sanksi lain diatur oleh peraturan daerah masing-masing Kota atau Kabupaten.
7. Pasal 121 Ayat 1
Pada pasal ini diterangkan mengenai pengecualian memarkir kendaraan dalam kondisi darurat. Misalnya saja saat mobil mengalami pecah ban, atau bisa juga mogok di jalan.
Namun dengan syarat, pengemudi harus memasang segitiga pengaman atau tanda bahaya. Jika tidak ada, maka harus ada pemberitahuan khusus jika mobil sedang dalam keadaan darurat.
Jangan Parkir Mobil di Tempat Ini
Aturan parkir di pinggir jalan juga memuat larangan parkir di beberapa tempat berikut. Simak ya: