Berita

    Ketahui Aturan Parkir di Pinggir Jalan

    Patut disadari memang jika lahan parkir di Indonesia masih sangat terbatas. Bahkan kadang tak bisa menampung keseluruhan mobil. Namun itu tidak bisa dijadikan alasan ya untuk tidak memahami aturan parkir di pinggir jalan.

    Pemerintah telah mengatur etika untuk memarkir mobil di jalanan. Sebab, masih ada banyak pengemudi mobil yang memarkir kendaraannya di pinggir jalan secara sembarang. 

    Aturan Parkir di Pinggir Jalan Berdasarkan Undang-undang

    Perkara lalu lintas ini sudah tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah. Berikut rinciannya. 

            1. Pasal 106 Ayat 4 Huruf E

    Bunyi dari pasal ini yaitu, orang yang mengemudikan kendaraan, wajib untuk mematuhi aturan mengenai pemberhentian dan parkir. 

            2. Pasal 120

    Parkir kendaraan bermotor dilakukan dengan posisi sejajar, atau sudutnya diarahkan sesuai lalu lintas. 

            3. PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan- Pasal 38

    Berisi mengenai setiap pengendara dilarang untuk memanfaatkan jalan yang bisa mengakibatkan fungsinya terganggu. Seperti melakukan parkir, atau bahkan juga berjualan.

            4. Perda No. 5 Tahun 2994 tentang Transportasi

    Isi dari peraturan daerah ini yaitu larangan pemilik kendaraan untuk memarkir mobil di ruang jalan.

            5. UU Hukum Perdata Pasal 671

    Jalan setapak hingga jalan besar tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi seperti parkir kendaraan. Kecuali pemilik mobil telah mengantongi izin untuk kepentingan atau acara tertentu.

            6. Pasal 387 Ayat 3

    Orang yang melanggar aturan mengenai jalan, bisa mendapatkan hukuman pidana paling lama 1 bulan. Atas bisa juga membayar dengan maksimal Rp 250.000. Sanksi lain diatur oleh peraturan daerah masing-masing Kota atau Kabupaten.

            7. Pasal 121 Ayat 1

    Pada pasal ini diterangkan mengenai pengecualian memarkir kendaraan dalam kondisi darurat. Misalnya saja saat mobil mengalami pecah ban, atau bisa juga mogok di jalan.

    Namun dengan syarat, pengemudi harus memasang segitiga pengaman atau tanda bahaya. Jika tidak ada, maka harus ada pemberitahuan khusus jika mobil sedang dalam keadaan darurat.

    Jangan Parkir Mobil di Tempat Ini