Ketahui Aturan Parkir di Pinggir Jalan
Bunyi dari pasal ini yaitu, orang yang mengemudikan kendaraan, wajib untuk mematuhi aturan mengenai pemberhentian dan parkir.
2. Pasal 120
Parkir kendaraan bermotor dilakukan dengan posisi sejajar, atau sudutnya diarahkan sesuai lalu lintas.
3. PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan- Pasal 38
Berisi mengenai setiap pengendara dilarang untuk memanfaatkan jalan yang bisa mengakibatkan fungsinya terganggu. Seperti melakukan parkir, atau bahkan juga berjualan.