Pajak Progresif : Pengertian & Cara Menghitung nya
Mobil Keempat
PKB: Rp 75.000.000 x 3,5% = Rp 2.625.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.625.000 = Rp 2.775.000
Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil kendaraan berikutnya sampai nilai persentase 10%. Dengan perhitungan ini, Anda bisa mengetahui bahwa nilai pajak semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor.