Pajak Progresif : Pengertian & Cara Menghitung nya

icon 30 October 2021
icon Admin

Mobil Keempat

PKB: Rp 75.000.000 x 3,5% = Rp 2.625.000

SWDKLLJ: Rp 150.000

Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.625.000 = Rp 2.775.000

Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil kendaraan berikutnya sampai nilai persentase 10%. Dengan perhitungan ini, Anda bisa mengetahui bahwa nilai pajak semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor.