Pajak Progresif : Pengertian & Cara Menghitung nya
Saat ingin salah satu kota yang sudah menerapkan pajak progresif adalah DKI Jakarta. Aturan penentuan tarif progresif diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015. Besaran pajak progresif kendaraan pertama 2%, kendaraan kedua 2,5%, Kendaraan ketiga 3%, kendaraan keempat 3,5%, kendaraan kelima 4%, kendaraan keenam 4,5%, kendaraan ketujuh 5%, kendaraan kedelapan 5,5% dan seterusnya
Cara Menghitung Pajak Progresif
Perhitungan pajak progresif dimulai dengan mencari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) kendaraan. Rumusnya adalah (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.
Contoh perhitungan pajak progresif mobil
Jika Anda memiliki 4 buah mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp 150.000. Berarti, NJKB mobil milik Anda adalah: