Pajak Progresif : Pengertian & Cara Menghitung nya

icon 30 October 2021
icon Admin

Saat ingin salah satu kota yang sudah menerapkan pajak progresif adalah DKI Jakarta. Aturan penentuan tarif progresif diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015. Besaran pajak progresif kendaraan pertama 2%, kendaraan kedua 2,5%, Kendaraan ketiga 3%, kendaraan keempat 3,5%, kendaraan kelima 4%, kendaraan keenam 4,5%, kendaraan ketujuh 5%, kendaraan kedelapan 5,5% dan seterusnya

Cara Menghitung Pajak Progresif

Perhitungan pajak progresif dimulai dengan mencari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) kendaraan. Rumusnya adalah (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.

Contoh perhitungan pajak progresif mobil

Jika Anda memiliki 4 buah mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp 150.000. Berarti, NJKB mobil milik Anda adalah: