Pajak Progresif : Pengertian & Cara Menghitung nya

NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000
Setelah nilai NJKB sudah ditemukan, maka perhitungan pajak progresif tiap bisa dilakukan. Berikut contoh perhitungannya
Mobil Pertama
PKB: Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000
Mobil Kedua
PKB: Rp 75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000
Mobil Ketiga
PKB: Rp 75.000.000 x 3% = Rp 2.250.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.250.000 = Rp 2.400.000
Mobil Keempat
PKB: Rp 75.000.000 x 3,5% = Rp 2.625.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.625.000 = Rp 2.775.000
Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil kendaraan berikutnya sampai nilai persentase 10%. Dengan perhitungan ini, Anda bisa mengetahui bahwa nilai pajak semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor.
Itu dia pengertian dari pajak progresif & cara menghitungnya. Jangan lupa untuk anda yang ingin membeli mobil Suzuki cukup klik dan akses Website kami di www.suzuki trada jateng.co.id. Untuk mendapatkan promo menarik tentunya.