Pajak Progresif : Pengertian & Cara Menghitung nya
NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000
Setelah nilai NJKB sudah ditemukan, maka perhitungan pajak progresif tiap bisa dilakukan. Berikut contoh perhitungannya
Mobil Pertama
PKB: Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000
SWDKLLJ: Rp 150.000