Pajak Progresif : Pengertian & Cara Menghitung nya

icon 30 October 2021
icon Admin

NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000

Setelah nilai NJKB sudah ditemukan, maka perhitungan pajak progresif tiap bisa dilakukan. Berikut contoh perhitungannya

 Mobil Pertama

PKB: Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000

SWDKLLJ: Rp 150.000