Berita

    Memahami Jenis Polisi Tidur & Regulasinya

    Ketika Anda sedang berkendara tentu sudah tidak asing lagi dengan yang namanya polisi tidur. Fungsinya sendiri adalah sebagai alat pembatas jalan untuk memperlambat laju kendaraan ketika melewati wilayah tertentu. 

    Biasanya terbuat dari semen, aspal maupun karet yang dibuat tinggi dan dipasang secara melintang di jalan. Dengan adanya alat ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat kendaraan yang melaju terlalu kencang. 

    Dalam laman Kemenhub menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2022 kasus kecelakaan meningkat hingga 34,6% dari tahun sebelumnya dan 61% diantaranya dikarenakan oleh kelalaian manusia termasuk diantaranya karena melaju terlalu kencang.

    Itulah mengapa peran alat satu ini sangatlah penting. Untuk mengetahui sejarah penggunaan dan juga berbagai jenis serta regulasinya, simak artikel berikut ini!  

    Sejarah Munculnya Polisi Tidur (Speed Bump)

    Seperti yang sudah dijelaskan di awal bahwa speed bump merupakan alat pembatas jalan dengan sudut kemiringan dan kelandaian tertentu yang berfungsi untuk mengatur laju kendaraan yang melewatinya. 

    speed bump

    Pixabay

    Pada tahun 1906 di wilayah New Jersey, Amerika Serikat, speed bump ini pertama kali dibuat oleh para pekerja bangunan dengan ketinggian yang mencapai 13 cm. 

    Namun dengan ukuran setinggi ini nyatanya tidak efisien dan menjadi sulit untuk dilewati oleh kendaraan sehingga desain ini perlu diperbaiki kembali. 

    Hingga pada akhirnya pada tahun 1950, ditemukanlah desain yang lebih ideal oleh seorang pemenang nobel bidang elektromagnetik yang bernama Arthur Holly yang dipasang pertama kali di jalan sekitar  Universitas Washington. 

    Hingga bertahun-tahun setelahnya, speed bump rancangan Arthur Holly ini diaplikasikan di jalan-jalan umum lainnya. 

    Sementara di Indonesia sendiri mulai menggunakan istilah polisi tidur karena alat ini diibaratkan sebagai polisi yang sedang berjaga untuk mengatur agar kendaraan tidak melaju dengan cepat. Hingga mulai diakui dalam KBBI edisi ketiga pada tahun 2001.

    3 Jenis beserta Regulasinya 

    Jika Anda selama ini berpikir bahwa alat lalu lintas satu ini hanya satu jenis saja, nyatanya alat ini memiliki beberapa jenis dan peruntukkan yang berbeda-beda. Berikut penjelasan lengkapnya.

    • Speed Bump

    Jenis satu ini diperuntukkan untuk jalanan yang berada di lingkungan yang terbatas dan juga area yang lebih privat seperti di jalanan perumahan yang biasanya kecepatan kendaraan yang melaju disana dibawah 10 kilometer per jam.

    Biasanya dibuat dengan lebar sekitar 15 cm, tinggi maksimal 12 cm juga sudut kelandaian 15%. Warna yang digunakan yaitu kombinasi antara warna hitam dan kuning ataupun hitam dan putih. 

    Untuk warna hitamnya sendiri harus dicat selebar 30 cm dan warna kombinasinya dicat selebar 20 cm dengan sudut pewarnaannya ke arah kanan dengan kemiringan 30 hingga 45 derajat.

    • Speed Hump

    Untuk jenis yang kedua ini digunakan di jalanan lokal yang kecepatan kendaraannya maksimal di 20 kilometer per jam. 

    Speed hump ini dibuat dengan ketentuan lebar maksimal 39 cm dengan ketinggian 5-9 cm dan juga sudut kelandaian 50%. Kombinasi warna yang digunakan sama dengan yang diterapkan pada speed bump.

    Biasanya, speed hump ini berfungsi untuk mengatur kecepatan kendaraan di jalanan operasional yang biasa diseberangi oleh pejalan kaki. Perbedaannya dengan speed bump adalah speed hump ini memiliki tonjolan dan permukaan yang lebih luas. 

    • Speed Table

    Sementara jenis yang satu ini dibuat untuk penyeberangan jalan dengan laju kecepatan kendaraan yang melewatinya maksimum 40 km per jam. Umumnya bisa ditemukan di jalanan menuju gerbang tol.

    Untuk ketentuan pembuatannya sendiri yaitu lebar 660 cm, tinggi maksimal 80-90 mm, dan juga kelandaian sebesar 15%. Untuk ketentuan warna masih sama dengan speed bump dan speed hump. Sementara untuk spesifikasi permukaannya terbuat dari bahan dengan mutu material yang setara K-300.