Bisa Liburan tapi STNK Mati? Ini Sanksinya

icon 19 May 2025
icon Admin

Sebagai pengendara, seringkali kelupaan terhadap keaktifan dokumen-dokumennya bisa saja terjadi, salah satunya membiarkan STNK mati.

Kelupaan ini seringkali terjadi dikarenakan dokumen tersebut disimpan di bagian lain mobil yang mungkin jarang Anda akses, di bagian dompet yang jarang terakses, atau bahkan disimpan di area di dalam rumah yang jarang didatangi.

Lantas, adakah sanksi jika mengemudi dengan STNK yang sudah mati?

Berbagai Sanksi Membiarkan STNK Mati Yang Penting Untuk Diketahui

Pada umumnya, masa aktif dari sebuah STNK itu adalah 5 tahun, sehingga perlunya dilakukan perpanjangan ketika masa berlaku tersebut habis. Meski begitu, ternyata masih banyak orang yang berkendara dengan STNK-nya yang sudah mati, entah baru saja, 1 bulan, 1 tahun, bahkan bertahun-tahun yang lalu.

Lantas, adakah sanksi jika mengemudi dengan STNK yang sudah mati?

  • Dihapus dari Daftar Registrasi Kendaraan

Ketika mobil Anda sudah mati STNK-nya kurang lebih selama 2 tahun berturut-turut, maka kendaraan Anda akan terhapus dari daftar registrasi kendaraan.

Dengan terhapusnya Anda dari daftar kendaraan tersebut, maka Anda mau tidak mau di banned atau tidak dapat menemukan data mobil yang Anda miliki ini.

  • Kendaraan Tidak Boleh Dipakai

Bagi Anda yang hendak liburan saat STNK masih mati, lebih baik urungkan saja dan aktifkan terlebih dahulu dokumen tersebut.

Sebab, ketika STNK sudah tidak aktif, sangat memungkinkan terjadi bahwa kendaraan Anda tidak boleh dikendarai di jalanan sampai STNK tersebut aktif kembali.

Kalau tetap memaksa untuk mengendarainya, ditakutkan akan membuat kendaraan tersebut ilegal sehingga pengendaranya bisa terkena masalah hukum saat berkendara. 

  • Potensi Tinggi Untuk Alami Tilang

Bagi para pengendara mobil, pastikan tidak ada STNK mati pada kendaraan Anda karena kemungkinan mengalami tilang berpotensi tinggi.

Dalam hal ini, aparat keamanan bisa secara mudah lakukan tilang hanya dengan melihat plat kendaraan dari tiap pengendara yang mana mereka bisa mengetahui langsung plat tersebut sudah mati.

  • Mobil Bisa Disita

Ketika Anda mengalami tilang akibat STNK yang dimiliki sudah mati, maka selain mengalami denda mobil Anda juga bisa disita oleh aparat keamanan.

Ini dikarenakan matinya STNK pada mobil menandakan kendaraan tersebut illegal atau tidak boleh dikemudikan di jalanan. 

Cara Mengurus STNK Mati Sebelum Anda Berlibur

Sebelum berlibur alangkah lebih baiknya memastikan STNK tetap aktif dan kalau sudah terlanjur mati, maka segeralah urus ke lembaga terkait untuk mengaktifkan kembali dokumen tersebut.

Berikut adalah proses bagaimana aktifkan kembali STNK yang sudah mati di Samsat:

  • Siapkan Semua Berkas Yang Dibutuhkan

Saat hendak ke Samsat untuk pengaktifan STNK, siapkan berkas yang dibutuhkan seperti STNK Asli yang mati itu, KTP pemilik kendaraan, BPKB asli, dan bukti terakhir pembayaran pajak.

  • Lakukan Cek Fisik Pada Mobil

Saat tiba di Samsat untuk melakukan pengaktifan STNK, petugas akan melakukan cek fisik pada mobil Anda.

Ini bertujuan untuk memastikan apakah mobil yang dibawa secara sistem dan nomor mesin adalah kendaraan yang mati STNK-nya. Jika sesuai proses akan berlanjut kalau belum, maka perlu verifikasi lebih lanjut di bagian terkait.

  • Isi Formulir dan Lampirkan Berkas

Saat cek fisik selesai dilakukan, petugas akan meminta Anda untuk isi formulir terkait pengaktifan STNK sembari meminta berkas-berkas yang disiapkan untuk dilampirkan.

  • Bayar Pajak, Administrasi, serta Denda

Ketika semua proses di atas sudah selesai dilakukan, maka langkah terakhir supaya STNK aktif kembali adalah lakukan pembayaran pajak mobil Anda beserta dengan denda atau tunggakannya.

Bayarlah juga biaya administrasi dari proses pengurusan ini sehingga ketika semua selesai dilakukan, maka STNK baru akan dicetak dan diberikan kepada Anda.

Jadi itulah berbagai hal penting tentang sanksi dan pengaktifan kembali STNK mati yang berguna untuk diketahui. Mengemudi dengan STNK yang sudah mati termasuk tindakan melanggar hukum dan akan mendapatkan sanksi.

Ikuti terus berbagai informasi tentang otomotif terutama yang bermerek Suzuki lewat www.suzukitradajateng.co.id. Anda juga bisa booking online melalui link tersebut.