Ternyata Ini Dia Jenis Jenis SIM Yang Diakui di Indonesia
Meski memiliki kemampuan untuk mengemudi yang mumpuni, berkendara di jalan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tetaplah dilarang.
Hal ini karena memiliki SIM adalah kewajiban bagi seluruh pengemudi. Bagi pengemudi yang tidak mempunyai SIM berarti melakukan pelanggaran Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 77 UU LLAJ disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Mengenai kewajiban mempunyai SIM sebagai sebagaimana diatur dalam pasal 77 UU LLAJ bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.